BAB 1
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
A. PENGERTIAN IDEOLOGI DAN MANFAAT BAGI SUATU
NEGARA
1. Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari
kata idea (Inggris), yang artinya gagasan, pengertian. Kata kerja Yunani oida =
mengetahui, melihat dengan budi. Kata “logi” yang berasal dari bahasa Yunani
logos yang artinya pengetahuan.
Jadi Ideologi mempunyai arti pengetahuan
tentang gagasangagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau
ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari
menurut Kalian ‘idea’ disamakan artinya dengan cita-cita.
2. Fungsi Ideologi
Fungsi ideologi
sebagai berikut:
a. Struktur kognitif, yakni keseluruhan
pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami kejadian dalam keadaan
alam sekitarnya.
b. Orientasi dasar, dengan membuka wawasan yang
memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan masyarakat.
c. Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan
bagi seseorang.
d. Bekal dan jalan bagi seseorang untuk
menentukan identitasnya.
e. Kemampuan yang mampu menyemangati dan
mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai
tujuan.
f. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat
untuk memahami, menghayati, serta mempolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi
dan norma-norma yang terkandung didalamnya.
3. Manfaat Ideologi
Manfaat
Ideologi bagi suatu negara, yaitu sebagai berikut :
1. Menjadi pedoman bagaimana bangsa itu membangun
dirinya.
2. Memberi arah dan cita-cita bangsa yang
bersangkutan.
3. Memiliki pegangan dan pedoman bagaimana
memecahkan masalah masalah politik, ekonomi, sosial
budaya, dan pertahanan keamanan.
4. Mampu memandang persoalan-persoalan yang
dihadapinnya dan menentukan arah serta bagaimana bangsa
itu memecahkan persoalan yang di hadapi
B. PERBEDAAN IDEOLOGI TERBUKA DAN TERTUTUP
Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut:
1. Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai
hidup kebangsaan dan kenegaraan.
2. Oleh karena itu, mewujudkan suatu asas
kerohanian, pandanagn dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup
yang dipelihara diamalkan dilestarikan kepada generasi berikutnya,
diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah :
- Ideologi Terbuka
1. Merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam
masyarakat.
2. Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal
dari dalam masyarakat sendiri.
3. Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat.
4. Bersifat dinamis dan reformis.
5. Ciri khas ideologi terbuka adalah cita-cita
dasar yang ingin diwujudkan masyarakat bukan berasal dar luar masyarakat atau
dipaksakan dari elit penguasa tertentu.
6. Terbuka kepada perubahan-perubahan yang datang
dari luar, tetapi memiliki kebebasan dan integritas untuk menentukan manakah
nilai-nilai dari luar yang mempengaruhi dan mengubah nilai-nilai dasar yang
selama ini sudah ada dan manakah yang tidak boleh berubah.
- Ideologi Tertutup
1. Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup
dalam masyarakat.
2. Bukan berupa nilai dan cita-cita.
3. Kepercayaan dan kesetiaan ideologis yang kaku.
4. Terdiri atas tuntutan konkret dan operasional
yang diajukan secara mutlak.
C. IDEOLOGI-IDEOLOGI DI DUNIA DAN NEGARA YANG
MENGANUT
1. Komunisme
Komunisme adalah paham yang mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan, paham komunis juga menyatakan semua hal dan sesuatu yang ada di suatu negara dikuasai secara mutlak oleh negara tersebutPenganut faham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifes politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik.
Negara yang masih menganut komunisme adalah Tiongkok, Vietnam, Korea Utara, Kuba dan Laos.
Komunisme adalah paham yang mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan, paham komunis juga menyatakan semua hal dan sesuatu yang ada di suatu negara dikuasai secara mutlak oleh negara tersebutPenganut faham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifes politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik.
Negara yang masih menganut komunisme adalah Tiongkok, Vietnam, Korea Utara, Kuba dan Laos.
2. Liberalisme
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama.
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Liberalisme menghendaki adanya, pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu
Liberalisme dianut oleh negara-negara di berbagai benua.
Benua amerika: Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Cili, Cuba, Kolombia, Ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venezuela Aruba, Bahamas, Republik Dominika, Greenland, Grenada, Kosta Rika, Puerto Rico Suriname.
Benua eropa: Albania, Armenia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Cyprus, Republik Cekoslovakia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Macedonia, Moldova, Netherlands, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Rusia, Serbia Montenegro, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Switzerland, Ukraina dan United Kingdom Belarusia, Bosnia-Herzegovina, Kepulauan Faroe, Georgia, Irlandia dan San Marino.
Benua Asia: India, Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan, Thailand, Turki Myanmar, Kamboja, Hong Kong, Malaysia dan Singapura.
Kepulauan Oceania: Australia dan Selandia Baru.
Benua Afrika: Mesir, Senegal dan Afrika Selatan, Aljazair, Angola, Benin, Burkina Faso, Mantol Verde, Côte D'Ivoire, Equatorial Guinea, Gambia, Ghana, Kenya, Malawi, Maroko, Mozambik, Seychelles, Tanzania, Tunisia, Zambia dan Zimbabwe.
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama.
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Liberalisme menghendaki adanya, pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu
Liberalisme dianut oleh negara-negara di berbagai benua.
Benua amerika: Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Cili, Cuba, Kolombia, Ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venezuela Aruba, Bahamas, Republik Dominika, Greenland, Grenada, Kosta Rika, Puerto Rico Suriname.
Benua eropa: Albania, Armenia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Cyprus, Republik Cekoslovakia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Macedonia, Moldova, Netherlands, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Rusia, Serbia Montenegro, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Switzerland, Ukraina dan United Kingdom Belarusia, Bosnia-Herzegovina, Kepulauan Faroe, Georgia, Irlandia dan San Marino.
Benua Asia: India, Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan, Thailand, Turki Myanmar, Kamboja, Hong Kong, Malaysia dan Singapura.
Kepulauan Oceania: Australia dan Selandia Baru.
Benua Afrika: Mesir, Senegal dan Afrika Selatan, Aljazair, Angola, Benin, Burkina Faso, Mantol Verde, Côte D'Ivoire, Equatorial Guinea, Gambia, Ghana, Kenya, Malawi, Maroko, Mozambik, Seychelles, Tanzania, Tunisia, Zambia dan Zimbabwe.
3. Kapitalisme
Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Kapitalisme memiliki sejarah yang panjang, yaitu sejak ditemukannya sistem perniagaan yang dilakukan oleh pihak swasta. Di Eropa, hal ini dikenal dengan sebutan guild sebagai cikal bakal kapitalisme. Adam Smith adalah tokoh ekonomi kapitalis klasik yang menyerang merkantilisme yang dianggapnya kurang mendukung ekonomi masyarakat. Ia menyerang para psiokrat yang menganggap tanah adalah sesuatu yang paling penting dalam pola produksi. Gerakan produksi haruslah bergerak sesuai konsep MCM (Modal-Comodity-Money, modal-komoditas-uang), yang menjadi suatu hal yang tidak akan berhenti karena uang akan beralih menjadi modal lagi dan akan berputar lagi bila diinvestasikan. Adam Smith memandang bahwa ada sebuah kekuatan tersembunyi yang akan mengatur pasar (invisible hand), maka pasar harus memiliki laissez-faire atau kebebasan dari intervensi pemerintah. Pemerintah hanya bertugas sebagai pengawas dari semua pekerjaan yang dilakukan oleh rakyatnya.
Negara yang menganut paham kapitalisme adalah Inggris, Belada, Spanyol, Australia, Portugis, dan Perancis.
Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Kapitalisme memiliki sejarah yang panjang, yaitu sejak ditemukannya sistem perniagaan yang dilakukan oleh pihak swasta. Di Eropa, hal ini dikenal dengan sebutan guild sebagai cikal bakal kapitalisme. Adam Smith adalah tokoh ekonomi kapitalis klasik yang menyerang merkantilisme yang dianggapnya kurang mendukung ekonomi masyarakat. Ia menyerang para psiokrat yang menganggap tanah adalah sesuatu yang paling penting dalam pola produksi. Gerakan produksi haruslah bergerak sesuai konsep MCM (Modal-Comodity-Money, modal-komoditas-uang), yang menjadi suatu hal yang tidak akan berhenti karena uang akan beralih menjadi modal lagi dan akan berputar lagi bila diinvestasikan. Adam Smith memandang bahwa ada sebuah kekuatan tersembunyi yang akan mengatur pasar (invisible hand), maka pasar harus memiliki laissez-faire atau kebebasan dari intervensi pemerintah. Pemerintah hanya bertugas sebagai pengawas dari semua pekerjaan yang dilakukan oleh rakyatnya.
Negara yang menganut paham kapitalisme adalah Inggris, Belada, Spanyol, Australia, Portugis, dan Perancis.
4. Fasisme
Fasisme merupakan sebuah paham politik yang mengangungkan kekuasaan absolut tanpa demokrasi. Dalam paham ini, nasionalisme yang sangat fanatik dan juga otoriter sangat kentara.
Kata fasisme diambil dari bahasa Italia, fascio, sendirinya dari bahasa Latin, fascis, yang berarti seikat tangkai-tangkai kayu. Ikatan kayu ini lalu tengahnya ada kapaknya dan pada zaman Kekaisaran Romawi dibawa di depan pejabat tinggi. Fascis ini merupakan simbol daripada kekuasaan pejabat pemerintah.
Negara yang menganut paham faiisme adalah Italia, Jerman dan Jerman.
Fasisme merupakan sebuah paham politik yang mengangungkan kekuasaan absolut tanpa demokrasi. Dalam paham ini, nasionalisme yang sangat fanatik dan juga otoriter sangat kentara.
Kata fasisme diambil dari bahasa Italia, fascio, sendirinya dari bahasa Latin, fascis, yang berarti seikat tangkai-tangkai kayu. Ikatan kayu ini lalu tengahnya ada kapaknya dan pada zaman Kekaisaran Romawi dibawa di depan pejabat tinggi. Fascis ini merupakan simbol daripada kekuasaan pejabat pemerintah.
Negara yang menganut paham faiisme adalah Italia, Jerman dan Jerman.
5. Sosialisme
Sosialisme atau sosialis adalah paham yang bertujuan membentuk negara kemakmuran dengan usaha kolektif yang produktif dan membatasi milik perseorangan. Sosialisme dapat mengacu ke beberapa hal yang berhubungan dengan ideologi atau kelompok ideologi, sistem ekonomi, dan negara. Istilah ini mulai digunakan sejak awal abad ke-19. Dalam bahasa Inggris, istilah ini digunakan pertama kali untuk menyebut pengikut Robert Owen pada tahun 1827. Di Perancis, istilah ini mengacu pada para pengikut doktrin Saint-Simon pada tahun 1832 yang dipopulerkan oleh Pierre Leroux dan J. Regnaud dalam l'Encyclopédie Nouvelle[1]. Penggunaan istilah sosialisme sering digunakan dalam berbagai konteks yang berbeda-beda oleh berbagai kelompok, tetapi hampir semua sepakat bahwa istilah ini berawal dari pergolakan kaum buruh industri dan buruh tani pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20 berdasarkan prinsip solidaritas dan memperjuangkan masyarakat egalitarian yang dengan sistem ekonomi menurut mereka dapat melayani masyarakat banyak daripada hanya segelintir elite. Negara yang menganut paham sosialisme adalah Kuba dan Venezuela.
Sosialisme atau sosialis adalah paham yang bertujuan membentuk negara kemakmuran dengan usaha kolektif yang produktif dan membatasi milik perseorangan. Sosialisme dapat mengacu ke beberapa hal yang berhubungan dengan ideologi atau kelompok ideologi, sistem ekonomi, dan negara. Istilah ini mulai digunakan sejak awal abad ke-19. Dalam bahasa Inggris, istilah ini digunakan pertama kali untuk menyebut pengikut Robert Owen pada tahun 1827. Di Perancis, istilah ini mengacu pada para pengikut doktrin Saint-Simon pada tahun 1832 yang dipopulerkan oleh Pierre Leroux dan J. Regnaud dalam l'Encyclopédie Nouvelle[1]. Penggunaan istilah sosialisme sering digunakan dalam berbagai konteks yang berbeda-beda oleh berbagai kelompok, tetapi hampir semua sepakat bahwa istilah ini berawal dari pergolakan kaum buruh industri dan buruh tani pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20 berdasarkan prinsip solidaritas dan memperjuangkan masyarakat egalitarian yang dengan sistem ekonomi menurut mereka dapat melayani masyarakat banyak daripada hanya segelintir elite. Negara yang menganut paham sosialisme adalah Kuba dan Venezuela.
6. Islamisme
Islamisme adalah sebuah paham yang pertama kali dicetuskan oleh Jamal-al-Din Afghani atau Sayyid Muhammad bin Safdar al-Husayn (1838 - 1897), umumnya dikenal sebagai Sayyid Jamal-Al-Din Al-Afghani, atau Al-Jamal Asadābādī-Din sebagai paham politik alternatif dalam menyatukan negara-negara termasuk di daerah Mandat Britania atas Palestina yang mempunyai akar budaya dan tradisi yang berbeda dengan budaya dan tradisi Arab dalam tulisan di majalah al-'Urwat al-Wuthqa, kemudian dikembangkan dan dikenal pula sebagai Pan Islamisme.
Islamisme adalah sebuah paham yang pertama kali dicetuskan oleh Jamal-al-Din Afghani atau Sayyid Muhammad bin Safdar al-Husayn (1838 - 1897), umumnya dikenal sebagai Sayyid Jamal-Al-Din Al-Afghani, atau Al-Jamal Asadābādī-Din sebagai paham politik alternatif dalam menyatukan negara-negara termasuk di daerah Mandat Britania atas Palestina yang mempunyai akar budaya dan tradisi yang berbeda dengan budaya dan tradisi Arab dalam tulisan di majalah al-'Urwat al-Wuthqa, kemudian dikembangkan dan dikenal pula sebagai Pan Islamisme.
7. Pancasila
Pancasila terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia berisi:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia berisi:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Ideologi pancasila
hanya di gunakan di Negara Indonesia.
D. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri
dengan perkembagan jaman tanpa pengubahan nilai dasarnya. Gagasan mengenai pancasila sebagai ideologi terbuka mulai berkembang sejak tahun 1985. tetapi semangatnya
sudah tumbuh sejak Pancasila itu sendiri ditetapkan sebagai dasar Negara. . Indonesia
menganut ideologi terbuka karena Indonesia menggunakan sistem
pemerintahan demokrasi yang didalamnya membebaskan setiap masyarakat untuk
berpendapat dan melaksanakan sesuatu sesuai keinginannya masing-masing. Maka
dari itu, ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah yang paling tepat
digunakan Indonesia.
Menurut Kaelan, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut:
1. Memiliki nilai dasar yang bersumber pada
masyarakat atau realita bangsa Indonesia seperti Ketuhanan, Kemanusiaan,
Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Atau nilai-nilainya tidak
dipaksakan dari luar atau bukan pem berian negara.
2. Memiliki nilai instrumental untuk melaksanakan
nilai dasar, seperti UUD 45,UU, Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, DPR,
dll
3. Memiliki nilai praksis yang merupakan
penjabaran nilai instrumental. Nilai Praksis terkandung dalam kenyataan
sehari-hari yaitu bagaimana cara kitamelaksanakan nilai Pancasila dalam hidup
sehari-hari, seperti toleransi,gotong-royong, musyawarah, dll.
FUNGSI POKOK PANCASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA
a. Sebagai dasar Negara, pancasila berkedudukan
sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm) Negara dengan
demikian Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi
Indonesia. Pancasila adalah cita hukum ( staatside ) baik hukum tertulis dan
tidak tertulis ( konvensi ).
b. Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan kaidah Negara yang
fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga
sebagai landasan ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena
itu semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak
menyimpang dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai
Pancasila.
c. Sebagai Pandangan Hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam
pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan mengetahui arah
dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya serta
pertahanan dan keamanan.
d. Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila itu
mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya
bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa lain.
e. Sebagai Perjanjian luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarah
para pendiri bangsa dan negara (founding fathers) sebagi para wakil bangsa,
Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sisio
kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku
di Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa
Indonesia, karena itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia
yang majemuk ini.
Pancasila sebagai
Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara berarti:
1. Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran negara
2. Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara
3. Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara berarti:
1. Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran negara
2. Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara
3. Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
MAKNA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
Berdasarkan Ketetapan
MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR RI No II/MPR/1978 tentang
P4 ( Eka Prasetya Paca Karsa ), menyebutkan bahwa Pancasila selain berkedudukan
sebagai dasar negara, juga berkedudukan sebagai Ideologi Nasional bangsa
Indonesia.
Adapun makna
pancasila dari Ketetapan tersebut adalah adalah bahwa nilai-nilai yang
terkandung dalam ideologi pancasila menjadi cita-cita normative bagi
penyelenggaraan bernegara. Visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang
berke-Tuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan
dan yang ber-Keadilan.
Pancasila sebagai
ideology nasional berfungsi sebagai cita-cita adalah sejalan dengan dengan
fungsi utama dari sebuah ideologi serta sebagai sarana pemersatu masyarakat
sehingga dapat dijadikan sebagai prosedur penyelesaian konflik.
Dari sudut politik,
Pancasila adalah sebuah konsensus politik, suatu persetujuan politik bersama
antargolongan di Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi mempunyai makna
sebagai berikut :
1.Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
menjadi cit-cita normatif penyelenggaraan bernegara.
2.Nilai-nilai yang tekandung dalam Pancasila
merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu
sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia.
BAB 2
SISTEM PEMERINTAHAN
A. PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN, BENTUK
PEMERINTAHAN, DAN SISTEM POLITIK NEGARA
1. Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan
adalah suatu cara mengatur bekerjanya komponen-komponen utama dalam suatu
negara, yang meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sehingga,
sistem pemerintahan lebih menekankan pada sistem yang digunakan dalam
melaksanakan kekuasaan negara.
3. Macam sistem pemerintahan:
Secara umum,system pemerintahan ada dua macam
yaitu system pemerintahab presidensial dan system pemerintahan parlementer
Penjelasan :
a.
Pemerintahan presidensial.
Sistem
presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional,merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif
kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya
dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika
presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan
terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia
diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil
presiden akan menggantikan posisinya.
Contoh negara penganut :
Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika
Latin dan Amerika
Tengah.
Ciri-cirinya :
a. Dikepalai oleh seorang presiden selaku
pemegang kekuasaan eksekutif (kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala
negara ).
b. Kekuasaan eksekutif (presiden )dijalankan
berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan
perwakilan.
c. Presiden mempunyai hak prerogatif untuk
mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri), baik yang memimpin
departemen maupun non departemen.
d. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada
presiden dan bukan kepada DPR.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR ,
oleh sebab itu, antara presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan atau
membubarkan.
b.
Sistem
Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer
Adalah
sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana
menteri dan parlemen pun
dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presidendan seorang perdana menteri, yang berwenang
terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap
jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi
simbol kepala negara saja.
Ciri- cirinya :
a. Kekuasaan legislatif (DPR) lebih kuat dari
pada kekuasaan eksekutif (pemerintah / perdana menteri)
b. Menteri menteri (kabinet) harus
mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepadaDPR. Artinya, kabinet harus
mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen.
c. Program-program kebijaksanaan kabinet harus
disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota
parlemen. Alasannya, anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet
dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah.
d. Kedudukan kepala negara ( Raja, Ratu,
Pangeran, atau Kaisar) hanya sebagai lambang atau simbol yang tidak dapat
diganggu gugat.
Perbedaan/Perbandingan Sistem Pemerintahan
Parlementer dan Presidensial
Hal |
Parlementer
|
Presidensial
|
Kepala Negara
|
Presiden atau Raja
|
Presiden
|
Kepala Pemerintahan
|
Perdana Menteri
|
Presiden
|
Mentri-mentri
|
Berasal dari Parlemen dan disetujui oleh Perdana Menteri
|
Dipilih dan diangkat oleh Presiden dan berkedudukan sebagai
Pembantu Presiden
|
Parlemen bisa membubarkan kabinet?
|
Ya
|
Tidak
|
Kabinet bisa membubarkan parlemen?
|
Ya
|
Tidak
|
Masa Jabatan kabinet Tertentu?
|
Tidak
|
Ya
|
Parlemen Mengawasi Eksekutif?
|
Kadang-kadang
|
Tidak secara langsung ,hanya apabila eksekutif dianggap
melakukan pelanggaran hukum,maka Parlemen (DPR) akan menggunakan fungsi
pengawasan
|
Pusat Kekuasaan
|
Parlemen
|
Tidak ada,semua lembaga negara memiliki kekuasaan sesuai
bidangnya masing-masing
|
Program-program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan
tujuan politik sebagian besar anggota parlemen.
|
Ya, ( karena jika tidak sesuai ,maka anggota parlemen
dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada
pemerintah.)
|
Tidak
|
Beberapa negara di
dunia tidak menerapkan system presidensial ataupun parlementer secara
kaku, tetapi terkadang berupa variasi di antara keduanya.
Syarat-syarat negara Presidensial yang stabil
1. Presiden harus
dipilih langsung oleh rakyat
2. Presiden harus
dipilih untuk masa jabatan tertentu
3. Presiden tidak
bisa membubarkan atau mengurangi kekuasaan parlemen
2. Bentuk Pemerintahan
Secara umum,pada masa sekarang dikenal adanya
dua macam bentuk pemerintahan,yaitu :
1. -Bentuk pemerintahan monarkhi /kerajaan
2. -Bentuk pemerintahan republik
Penjelasan
:
a. Bentuk
Pemerintahan Monarki ,yang meliputi:
a. Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu
negara yang dikepalai oleh seorang (Raja, Ratu atau Kaisar) Contoh : Prancis
semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L`etat C`est Moi (Negara
adalah Saya)
b. Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu
negara yang dikepalai oleh seorang Raja yang kekuasaannya dibatasi oleh UUD
(Konstitusi) Contoh : Brunei Darussalam, Jepang Saudi Arabia, Yordania, Denmark
c. Monarki Parlementer, adalah bentuk pemerintahan dalam suatu
negara yang dikepalai oleh seorang Raja dengan menempatkan parlemen (DPR)
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Kekuasaan eksekutif dipegang
oleh Perdana Menteri (Kabinet) dan bertanggung jawab kepda
Parlemen. Raja hanya sebagai simbol. Contoh : Inggris, Belanda,
malaysia.
b.
Bentuk Pemerintahan Republik,yang meliputi:
1. Republik Absolut, Pemerintahan bersifat diktaktor tanpa ada
pembatasan kekuasaan, penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi
kekuasaannya digunakan partai politik.
2. Republik Konstitsional, Presiden memegang kekuasaan kepala
negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi.
Pengawasan dilakukan oleh parlemen. Contoh : Indonesia
3. Republik Parlementer, Presiden hanya sebagai kepala negara, kepala
pemerintahan berada di tangan Perdana Mentri yang bertanggung jawab kepada
parlemen. Kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuaaan
eksekutif
Sistem politik dapat
diartikan sebagai seperangkat interaksi yang diabstrasikan dari totalitas
perilaku sosial melalui nilai-nilai yang disebarkan untuk masyarakat.Berdasarkan pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa dalam
sistem politik tercakup hal-hal tersebut:
1. Fungsi intergrasi dan adaptasi
terhadap masyarakat, baik kedalam maupun keluar
2. Penerapan nilai-nilai dalam
masyarakat berdasarkan kewenangan.
3. Penggunaan kewenangan atau kekuasaan,
baik secara sah ataupun tidak
Alfian mengklasifikasikan
sistem politik menjadi 4 (empat) tipe, yakni:
1. Sistem politik otoriter/totaliter
2. Sistem politik anarki
3. Sistem politik
4. Sistem politik demokrasi
5. Sistem politik demokrasi dalam trans
Sistem politik
4.
Demokrasi
sebagai sistem politik
Kata demokrasi dalam
sistem politik memiliki makna umum, yaitu adanya perlindungan Hak Asasi
Manusia, menjunjung tinggi hukum, tunduk terhadap kemauan orang banyak, tanpa
mengabaikan hak golongan kecil agar tidak tumbuh diktator mayoritas. Sebuah
sistem politik demokrasi akan bertahan apabila sumber pada “kehendak rakyat”
dan bertujuan untuk mencapai kebaikan atau kemaslahatan bersama. Untuk
itu, demokrasi selalu berkaitan dengan persoalan perwakilan kehendak rakyat.
Sistem politik
demokrasi menurut Bingham Powel, Jr. ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a. Legitimasi pemerintah didasarkan pada klaim
bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya, artinya klaim
pemerintah untuk patuh pada aturan hukum didasarkan pada penekanan bahwa apa
yang dilakukan merupakan kehendak rakyat.
b. Pengaturan yang mengorganisasikan perundingan
(bargaining) untuk memperoleh legitimasi dilaksanakan melalui pemilihan
umum yang kompetitif.
c. Sebagian besar orang dewasa dapat ikut serta
dalam proses pemilihan baik sebagai pemilihan maupun sebagai calon untuk
menduduki jabatan penting
d. Penduduk memilih secara rahasia dan tanpa
dipaksa
e. Masyarakat dan pemimpin menikmati hak-hak
dasar, seperti kebebasan berbicara, berkumpul, berorganisasi dan kebebasan
pers. Baik partai politik yang lama maupun yang baru dapat berusaha untuk
memperoleh dukungan.
B. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SEBELUM DAN
SESUDAH AMANDEMEN UUD NRI 1945
Pada kurun waktu
tahun 1999-2002, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami
empat kali perubahan (amandemen). Perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar
1945 ini, telah membawa implikasi terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dengan berubahnya sistem ketatanegaraan Indonesia, maka berubah pula susunan
lembaga-lembaga negara yang ada.
Berikut ini akan
dijelaskan sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum dan sesudah Amandemen UUD
1945.
1. Sebelum Amandenen UUD 1945
Sebelum diamandemen,
UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta
hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang Dasar merupakan
hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR
(Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of
power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah
Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung
(DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun kedudukan dan
hubungan antar lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi negara menurut UUD
1945 sebelum diamandemen, dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 tidak dapat dirubah karena di dalam Pembukaan UUD 1945
terdapat tujuan negara dan pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Jika
Pembukaan UUD 1945 ini dirubah, maka secara otomatis tujuan dan dasar negara
pun ikut berubah.
b. MPR
Sebelum perubahan UUD
1945, kedudukan MPR berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi negara dan
sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. MPR diberi
kekuasaan tak terbatas (Super Power). karena “kekuasaan ada di tangan
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari
seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat
presiden dan wakil presiden.
c. MA
Mahkamah Agung
(disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang
kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara.
d. BPK
Badan Pemeriksa
Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negaradalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD
1945, BPK merupakan
lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan olehPresiden.
Pasal 23 ayat (5) UUD
Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan
Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan
dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
e. DPR
Tugas dan wewenang DPR
sebelum amandemen UUD 1945 adalah memberikan persetujuan atas RUU [pasal 20
(1)], mengajukan rancangan Undang-Undang [pasal 21 (1)], Memberikan persetujuan
atas PERPU [pasal 22 (2)], dan Memberikan persetujuan atas Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara [pasal 23 (1)].
UUD 1945 tidak menyebutkan dengan jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi,
fungsi anggaran dan pengawasan.
f. Presiden
ü Presiden memegang posisi sentral dan dominan
sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi
“untergeordnet”.
ü Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan
negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the
president).
ü Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive
power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan
kekuasaan yudikatif (judicative power).
ü Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat
besar.
ü Tidak ada aturan mengenai batasan periode
seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian
presiden dalam masa jabatannya.
2. Sesudah Amandemen UUD 1945
Salah satu tuntutan
Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945
antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tanganMPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan
rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang
terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan
rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup
didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD
1945 waktu itu adalah menyempurnakan
aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian
kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain
yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD
1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap
mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya
lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta
mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Sistem ketatanegaraan
Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut: Undang-Undang Dasar merupakan hukum
tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya
menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power)
kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden,
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA),
dan Mahkamah Konstitusi (MK).
a. MPR
ü Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya
dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
ü Menghilangkan supremasi kewenangannya.
ü Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN
ü Menghilangkan
kewenangannya mengangkat Presiden
ü Tetap berwenang
menetapkan dan mengubah UUD.
ü Susunan keanggotaanya
berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan PerwakilanRakyat dan angota Dewan
Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
b. DPR
ü Posisi dan kewenangannya diperkuat.
ü Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya
ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja)
sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
ü Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR
dan Pemerintah.
ü Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol
antar lembaga negara.
c. DPD
ü Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi
bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional
setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai
anggota MPR.
ü Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat
kesatuan Negara Republik Indonesia.
ü Dipilih secara langsung oleh masyarakat di
daerah melalui pemilu.
ü Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut
membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
d. BPK
o Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
o Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara
(APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan
DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
o Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap
provinsi.
o Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen
yang bersangkutan ke dalam BPK.
e.
Presiden
o Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata
cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta
memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
o Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
o Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode
saja.
o Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus
memperhatikan pertimbangan DPR.
o Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus
memperhatikan pertimbangan DPR.
o Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan
wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga
mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
f. Mahkamah
Agung
o Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu
kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan
[Pasal 24 ayat (1)].
o Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan
perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan
Undang-undang.
o Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan
Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan
lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
o Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian,
Advokat/Pengacara dan lain-lain.
g. Mahkamah
Konstitusi
o Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the
guardian of the constitution).
o Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa
kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus
sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
o Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan
masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh
Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu
yudikatif, legislatif, dan eksekutif
BAB 3
PERANAN PERS
1. PENGERTIAN PERS
Istilah pers berasal dari kata persen bahasa
Belanda atau press bahasa Inggris, yang berarti menekan yang merujuk pada mesin
cetak kuno yang harus ditekan dengan keras untuk menghasilkan karya cetak pada
lembaran kertas.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia kata pers
berarti: 1) alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar, 2) alat
untuk menjepit atau memadatkan, 3) surat kabar dan majalah yang berisi berita,
4) orang yang bekerja di bidang persurat kabaran.
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers,
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
II. FUNGSI PERS
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang
Pers, disebutkan dalam pasal 3 fungsi pers adalah sebagai berikut :
a. Sebagai Media Informasi, ialah perrs itu memberi dan menyediakan
informasi tentang peristiwa yang terjadi kepada masyarakat, dan
masyarakat membeli surat kabar karena memerlukan informasi.
b. Fungsi Pendidikan, ialah pers itu sebagi sarana pendidikan
massa (mass Education), pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan
sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
c. Fungsi Menghibur, ialah pers juga memuat hal-hal yang bersifat
hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel
yang berbobot. Berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar,
teka-teki silang, pojok, dan karikatur.
d. Fungsi Kontrol Sosial, terkandung makna demokratis yang didalamnya
terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
1. Social particiption yaitu keikutsertaan rakyat
dalam pemerintahan.
2. Socila responsibility yaitu pertanggungjawaban
pemerintah terhadap rakyat.
3. Socila support yaitu dukungan rakyat terhadap
pemerintah.
4. Social Control yaitu kontrol masyarakat
terhadap tindakan-tindakan pemerintah.
e. Sebagai Lembaga Ekonomi, yaitu pers adalah suatu perusahaan yang
bergerak dibidang pers dapat memamfaatkan keadaan disekiktarnya sebagai nilai
jual sehingga pers sebagai lembaga sosial dapat memperoleh keuntungan maksimal
dari hasil prodduksinya untuk kelangsungan hidup lembaga pers itu sendiri.
III. PERANAN PERS
Menurut pasal 6 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, perana pers adal;ah sebagai
berikut :
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi,
mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menhormati
kebhinekaan.
c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan
informasi yang tepat, akurat dan benar.
d. Melakukan pengawasan,kritik, koreksi dan saran
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
IV. PERKEMBANGAN PERS DI INDONMESIA
A.
Di Masa Penjajahan Belanda dan Jepang
Penjajah Belanda sangat mengetahui pengaruh surat kabar
terhadap masyarakat indonesia, karena itu mereka memandang perlu membuat UU
untuk membendung pengaruh pers Indonesia karena merupakan momok yang harus
diperangi. Menuru Suruhum pemerintah mengeluarkan selain KUHP tetapi
belanda mengeluarkan atruan yang bernama Persbreidel Ordonantie, yang
memberikan hak kepada pemerintah Hindia Belanda untuk menghentikan penerbitan
surat kabar atau majalah Indonesia yang dianggap berbahaya. Kemudian
belanda juga mengeluarkan Peraturan yang bernama Haatzai Artekelen, yautu
berisi pasal-pasal yang mengancam hukuman terhadap siapapun yang menyebarkan
perasaan permusuhan, kebencian, serta penghinaan terhadap pemerintah Nederland
dan Hindia Belanda, serta terhadap sesutu atau sejumlah kelompok penduduk
Hindia Belanda.
Demikian halnya pada
pendudukan Jepang yang totaliter
dan pasistis, dimana orang-orang surat kabar (pers) Indonesia banyak yang
berjuang tidak dengan ketajaman penanya melainkan dengan jalan lain seperti
organisasi keagamaan , pendidikan, politik
B.
Di Masa Orde Lama
Pers di masa demokrasi
liberal (1949-1959)
landasan kemerdekaan pers adalah konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950, yaitu
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
Isi pasal ini kemudian dicantumkan dalam UUD Sementara 1950. Awl
pembatasan pers adalah efek samping dari keluhan wartawan terhadap pers Belanda
dan Cina, namun pemerintah tidak membatasi pembreidelan pers asing saja tetapi
terhadap pers nasional.
Pers di masa demokrasi
terpimpin (1956-1966),
tindakan tekanan terhadap pers terus berlangsung yaitu pembreidelan terhadap
harian Surat Kabar Republik, Pedoman, Berita Indonesia dan Sin Po di
Jakarta. Upaya untuk pembatasan kebebasan pers tercermin dari
pidato Menteri Muda penerangan RI yaitu Maladi yang menyatakan .....Hak
kebebasan individu disesuaikan denga hak kolektif seluruh bangsadalam
melaksanakan kedaulatan rakyat. Hak berpikir, menyatakan pendapat, dan
memperoleh penghasilan sebagaimana yang dijamin UUD 1945 harus ada batasnya
yaitu keamanan negara, kepentingan bangsa, moraldan kepribadian indonesia,
serta tanggung jawab kepada Tuhan YME.
C. PERS DI MASA
ORDE BARU
Pada awal kepemimpinan
orde baru menyatakan bahwa membuang jauh praktik demokrasi terpimpin diganti
dengan demokrasi Pansasila, hal ini mendapat sambutan positif dari semua tokoh
dan kalangan, sehingga lahirlah istilah pers Pancasila. Menurut sidang
pleno ke 25 Dewan Pers bahwa Pers Pancasila adalah pers Indonesia dalam arti
pers yang orientasi, sikap, dan tingkah lakunya didasarkan pada nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945. Hakekat pers Pancasila adalah pers yang sehat,
pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai
penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat, dan
kontrol sosial yang konstrukti
Masa kebebasan ini
berlangsung selama delapan tahun disebabkan terjadinya pristiwa malari (Lima
Belas Januari 1974) sehingga pers kembali seperti zaman orde lama. Dengan
peristiwa malari beberapa surat kabar dilarang terbit termasuk Kompas.
Pers pasca peristiwa malari cenderung pers yang mewakili kepentingan penguasa,
pemerintah atau negara. Pers tidak pernah melakukan kontrol sosial disaat
itu. Pemerintah orde baru menganggap bahwa pers adalah institusi politik
yang harus diatur dan dikontrol sebagaimana organisasi masa dan partai politik.
D.
PERS DI ERA REFORMASI
Kalangan pers kembali bernafas lega karena pmerintah mengeluarkan UU No. 39
tahun 1999 tentang Hak Azasi manusia dan UU no. 40 tahun 1999 tentang pers.
Dalam UU Pers tersebut dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai Hak
azasi warga negara (pasal 4) dan terhadap persnasioal tidak lagi diadakan
penyensoran, pembreidelan, dan pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat 2).
Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki hak
tolak agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan
identitas sumber informasi, kecuali hak tolak gugur apabila demimkepentingan
dan ketertiban umum, keselamatan negara yang dinyatakan oleh pengadilan.
V. PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
SESUAI KODE ETIK JURNALISTIK
A.
Landasan Hukum Pers Indonesia
1. Pasal 28 UUD 1945, berbunyi kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
2.
Pasal28 F UUD 1945, berbunyi setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
3.
Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Azasi Manusia pada pasal 20 dan
21 yang bebunyi :
-Pasal
20 : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi di lingkungan sosialnya.
-Pasal
21 : Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
4.
UU N0. 39 tahun 2000 pasal 14 ayat 1 dan 2 :
-Ayat
1 yaitu Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi di lingkungan sosialnya.
-Ayat
2 yaitu Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
5.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers pasal 2 dan pasal 4 ayat 1 :
-Pasal
2 berbunyi Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat
yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
-pasal
4 ayat 1 berbunyi Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi
warganegara.
B. DEWAN PERS
Menurut UU No. 40
tahun 1999 tentang pers pada pasal 15 ayat 1 menyatakan Dewan Pers yang
independen dibentuk dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan
kehidupan pers nasional. Fungsi-fungsi dewan pers adalah :
a. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan
pihak lain.
b. Melaksanakan pengkajian untuk pengembangan
pers.
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik
Jurnalistik.
d. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan
penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan
pemberitaan pers.
e. Mengembangkan komunikasi antara pers,
masyarakat, dan pemerintah.
f. Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam
menyususn peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi
kewartawanan.
g. Mendata perusahaan pers (Pasal 15 ayat 2).
C.
ANGGOTA DEWAN PERS
Keangotaan dewan pers terdiri dari :
1. Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan
2. Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh
orhganisasi perusahaan pers.
3. Tokoh masyarakat, ahli bidang pers atau
komunikasi dan bidang lainnya yang dipilih oleh arganisasi perusahaan
pers;
4. ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh
anggoata.
5. Keanggotaan dewan pers ditetapkan dengan
keputusan Presiden.
6. Masa Jabatan anggota tiga tahun dan dapat
dilpilih kembali untuk satu periode.
D. LANDASAN PERS NASIONAL :
1. Landasan idiil adalah Falsafah Pancasila
(Pembukaan UUD 1945).
2. Landasan Konstitusi adalah UUD 1945
3. Landasan Yuridis adalah UU Pokok Pers yaitu UU
No. 40 tahun 1999.
4. Landasan Profesional adalah Kode Etik
Jurnalistik
5. Landasan Etis adalah tata nilai yang berlaku
di masyarakat.
VI. KEBEBASAN PER
Kebebasan pers di Indonesia merupakan hal yang
baru sehingga rawan gangguan. Secara umum ada dua macam
gangguan :
a. Pengendalian kebebasan pers yaitu masih ada pihak-pihak yang tidak
suka dengan adanya kebebasan pers, sehingga mereka ingin meniadakan kebebasan
pers.
b. Penyalahgunaan kebebasan pers yaitu insan pers memamfaatkan kebebasan
yang dimilikinya untuk melakukan kegiatan Jurnalistik yang bertentangan dengan
fungsi dan peranan yang diembannya. Oleh karena itu tantangan terberat
bagi wartwan adalah kebebasan pers itu sendiri.
Ad
1 Pengendalian Kebebasan Pers : ada 4 faktor ayng menyebabkan terjadinya
pengendalian kebebasan pers, yaitu :
a. Distorsi peraturan perundang-undangan, contoh dalam UUD 1945 pasal 28 sudah sangat
jelas menjamin kebebasan pers, tidak ada sensor, tidak ada breidel, setiap
warganegar dapat malakukan perusahaan pers (UU No. 11 tahun 1966). Namun
muncul UU No. 21 tahun 1982 tentang pokok pers. Di dalamnya mengatur tentang
Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) serta menteri penerangan dapat
membatalkan SIUPP walaupun tidak menggunakan istilah breidel.
b. Perilaku Aparat, yaitu perilaku aparat dengan cara menelpon
redaktur, mengirimkan teguran tertulis ke redaksi media massa, membreidel surat
kabar dan majalah, kekerasan fisik pada wartawan, menangkap, memenjarakan,
bahkan membunuh wartawan.
c. Pengadilan Massa, Ketidak puasan atau merasa dirugikan atas
suatu berita dapat menimbulkan pengadilan massa dengan menghukum menurut
caranya sendiri, menteror, penculikan pengrusakan kantor media massa, dll.
d. Perilaku pers sendiri, perolehan laba menjadi lebih utama daripada
penyajian berita yang berkualitas dan memenuhi standar etika jurnalistik,
karena iming-iming keuntungan yang lebih besar.
Ad.2.
Penyalahgunaan Kebebasan Pers, seperti penyajian berita atau informasi
yang tidak akurat, tidak objektif, bias, sensasional, tendensius, menghina,
memfitnah, menyebarkan kebohongan, fornografi, menyebarkan permusuhan,
mengeksploitasi kekerasan, dll.
VII. TEORI-TEORI TENTANG PERS
1.Teori pers otoritarian : Teori ini menganggap Negara sebagai
ekspresi tertinggi dari pada kelompok manusia, yang mengungguli
masyarakat dan individu. Negara adalah hal yang sangat penting yang dapat membuat manusia menjadi
manusia seutuhnya anpa Negara manusia menjadi primitif tidak mencapai tujuan hidupnya. Oleh karena itu pers
adalat alat penguasa untuk menyampaikan keinginannya kepada rakyat.
Prinsip-prinsipnya
:
a. Media selamanya tunduk
pada
penguasa
b. Sensor dibenarkan
tak dapat diterima.
c. Kecaman terhadap penguasa
dan penympangannya
kebijakannya
d. Wartawan tidak memiliki kebebasannya
2. Teori Pers Libertarian : Teori menganggab bahwa pers merupakan
sarana penyalur hati nurani rakyat untuk mengawasi dan menetukan
sikap terhadap kebijakan pemerintah. Pers berhadapan dengan pemerintah Pers bukanlah alat
kekuasaan pemerintah. Teori ini menganggab
sensor
sebagai hal yang Inkonstitusional.
Tugas-tugasnya :
a. Melayani kebutuhan
ekonomi (iklan)
b. Melayani kehidupan
politik
c. Mencari keuntungan
(kelangsungan hidupnya)
d. Menjaga hak warga Negara
(control social)
e. Memberi
hiburan.
Ciri-cirinya :
a. Publikasi bebas dari
penyensoran
b. Tidak memerlukan ijin
penerbitan, pendistribusian
c. Kecaman terhadap pejabat,
partai politik tidak dipidana
d. Tidak adak kewajiban untuk mempublikasikan
segala hal
e. Publikasi kesalahan
dilindungi sama dengan publikasi kebenaran sepanjang menyangkut opini dan
keyakinan.
f. Tidak ada batas hukum
dalam mencari berita
g. Wartawan mempunyai
otonomi professional.
3. Pers Tanggung Jawab Sosial, mengemukakan bahwa kebebasan pers harus
disertai dengan tanggung jawab kepada masyarakat, kebebasan pers perlu dibatasi
oleh dasar moral, etika dan hati nurani insan pers sebab kemerdekaan pers itu
harus disertai tanggung jawab kepada masyarakat.
4. Teori Pers komunis, menyatakan pers adalah alat pemerintah
atau partai yang berkuasa dan bagian integral dari negara sehingga pers itu
tunduk kepada negara. Ciri-ciri pers Komunis adalah :
a. Media dibawah kendali kelas pekerja karena
pers melayani kelas tersebut.
b. Media tidak dimiliki secara pribadi.
c. Masyarakat berhak melakukan sensor.
VIII. KODE ETIK
JURNALISTIK
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang
dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh
informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan
kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan
Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial,
keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak,
kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu
pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk
menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi
yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi
sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan
integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan
dan menaati Kode Etik Jurnalisti:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen,
menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti
memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur
tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan
pers.
b. Akurat berarti
dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang
berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad
buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan
kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang
profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan
identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak
privasi;
c. tidak
menyuap;
e. menghasilkan berita yang
faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran
gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan
secara berimbang;
f. menghormati
pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat,
termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan
cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi
bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi,
memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang
menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji
informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang
adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak
secara proporsional.
c. Opini yang
menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini
interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga
tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita
bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong
berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang
tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti
tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti
kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti
penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau
tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam
penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan
gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan
menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas
anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah
semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang
lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang
yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan
profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a.
Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan
pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut
menjadi pengetahuan umum.
b.
Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak
lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk
melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun
keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off
the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
Penafsiran
a. Hak tolak
adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi
keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo
adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan
narasumber.
c. Informasi
latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan
atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the
record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh
disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau
menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang
atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa
serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau
cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka
adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara
jelas.
b. Diskriminasi adalah
pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber
tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak
narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi
adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait
dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat,
dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan
maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera
berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada
teguran dari pihak luar.
b. Permintaan
maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak
koreksi secara proporsional.
Penafsiran
Penafsiran
a. Hak jawab adalah
hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan
terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah
hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh
pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti
setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas
pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
BAB 4
GLOBALISASI
A. PENGERTIAN GLOBALISASI
1. Pengertian Globalisasi
Kata “globalisasi” diambil dari kata global,
yang berarti universal (mendunia). Globalisasi adalah sebuah istilah yang
memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan antarbangsa dan antarmanusia
di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya popular,
dan bentuk interaksi yang lain.
Globalisasi memiliki banyak definisi, salah satunya seperti yang dikemukakan oleh Lodge (1991), mendefinisikan globalisasi sebagai suatu proses yang menempatkan masyarakat dunia bisa menjangkau satu dengan yang lain atau saling terhubungkan dalam semua aspek kehidupan mereka, baik dalam budaya, ekonomi, politik, teknologi maupun lingkungan. Dengan pengertian ini globalisasi dikatakan bahwa masyarakat dunia hidup dalam era dimana kehidupan mereka sangat ditentukan oleh proses-proses global.
Globalisasi memiliki banyak definisi, salah satunya seperti yang dikemukakan oleh Lodge (1991), mendefinisikan globalisasi sebagai suatu proses yang menempatkan masyarakat dunia bisa menjangkau satu dengan yang lain atau saling terhubungkan dalam semua aspek kehidupan mereka, baik dalam budaya, ekonomi, politik, teknologi maupun lingkungan. Dengan pengertian ini globalisasi dikatakan bahwa masyarakat dunia hidup dalam era dimana kehidupan mereka sangat ditentukan oleh proses-proses global.
2. Ciri
Globalisasi
Berikut ini beberapa ciri yang menandakan semakin berkembangnya
fenomena globalisasi di dunia.
1. Perubahan dalam konsep ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti telepon genggam, televisi, satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi sedemikian cepatnya, sehingga memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.
2. Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
3. Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, fim, musik, dan transmisi berita dan olahraga internasional). Saat ini kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beranekaragam budaya, misalnya dalam bidang fashion dan makanan.
4. Meningkatknya masalah besama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional dan lain-lain.
1. Perubahan dalam konsep ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti telepon genggam, televisi, satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi sedemikian cepatnya, sehingga memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.
2. Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
3. Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, fim, musik, dan transmisi berita dan olahraga internasional). Saat ini kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beranekaragam budaya, misalnya dalam bidang fashion dan makanan.
4. Meningkatknya masalah besama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional dan lain-lain.
3. Proses Terjadinya Globalisasi
Hubungan antarbangsa di dunia telah ada sejak berabad-abad yang
lalu. Bila ditelusuri, benih-benih globalisasi telah tumbuh ketika manusia
mulai mengenal perdagangan antarnegara sekitar tahun 1000 dan 1500 M. Saat itu
para pedagang dari Cina dan India mulai menelusuri negeri lain baik melalui
jalan darat maupun jalan laut untuk berdagang.
Fase selanjutnya ditandai dengan dominasi perdagangan kaum
muslim di Asia dan Afrika. Kaum muslim membentuk jaringan perdagangan dan
menyebarkan nilai-nilai agamanya, nama-nama, abjad, arsitek, nilai sosial dan
budaya Arab ke warga dunia.
Fase selanjutnya ditandai dengan eksplorasi dunia secara
besar-besaran oleh bangsa Eropa. Spanyol, Portugis, Inggris, dan Belanda adalah
pelopor-pelopor eksplorasi ini. Hal ini didukung pla denan terjadinya revolusi
industri yang meningkatkan keterkaitan antarbangsa dunia.
Semakin berkembangnya industri dan kebutuhan akan bahan baku
serta pasar juga memunculkan berbagai perusahaan multinasional di dunia. Di
Indonesia, perusahaan Eropa membuka berbagai cabangnya di Indonesia, Freeport
dan Exxon dari Amerika Serikat, Unilever dari Belanda British Petroleum dari
Inggris adalah beberapa contohnya.
Fase selanjutnya terus berjalan dan mendapat momentumnya ketika
perang dingin berakhir dan komunisme di dunia runtuh. Runtuhnya komunisme
seakan memberi pembenaran bahwa kapitalisme adalah jalan terbaik dalam
mewujudkan kesejahteraan dunia. Implikasinya, negara di dunia mulai menyediakan
diri sebagai pasar yang bebas. Hal ini didukung pula dengan perkembangan
teknologi komunikasi dan transportasi.
C. Dampak Modernisasi dan Globalisasi
Modernisasi dan globalisasi memiliki dampak atau akibat bagi
manusia dan lingkungannya, dampak yang baik (positif) ataupun buruk (negatif).
1. Dampak Positif
Dampak positif dari modernisasi dan globalisasi antara lain
sebagai berikut.
a. Memudahkan untuk mendapatkan barang yang berkualitas bagus dengan harga yang paling murah.
b. Tersedianya lapangan pekerjaan bagi tenaga profesional.
c. Perkembangan teknologi untuk kesejahteraan masyarakat dunia.
d. Komunikasi tanpa dibatasi jarak dan waktu sehingga dapat memperlancar perdagangan internasional.
e. Terbukanya peluang bisnis dan kemudahan di bidang pendidikan, politik, pertahanan dan keamanan.
f. Pembangunan yang lebih terencana dan berorientasi pada kebutuhan hidup warga dunia.
g. Penanaman modal asing memicu pertumbuhan ekonomi negara berkembang.
h. Terjadinya migrasi yang tinggi dalam suatu negara maupun dari negara yang satu ke negara yang lain.
i. Bercampurnya berbagai kebudayaan dari berbagai daerah dan negara.
a. Memudahkan untuk mendapatkan barang yang berkualitas bagus dengan harga yang paling murah.
b. Tersedianya lapangan pekerjaan bagi tenaga profesional.
c. Perkembangan teknologi untuk kesejahteraan masyarakat dunia.
d. Komunikasi tanpa dibatasi jarak dan waktu sehingga dapat memperlancar perdagangan internasional.
e. Terbukanya peluang bisnis dan kemudahan di bidang pendidikan, politik, pertahanan dan keamanan.
f. Pembangunan yang lebih terencana dan berorientasi pada kebutuhan hidup warga dunia.
g. Penanaman modal asing memicu pertumbuhan ekonomi negara berkembang.
h. Terjadinya migrasi yang tinggi dalam suatu negara maupun dari negara yang satu ke negara yang lain.
i. Bercampurnya berbagai kebudayaan dari berbagai daerah dan negara.
2. Dampak Negatif
Dampak negatif dari modernisasi dan globalisasi antara lain
sebagai berikut.
a. Bergesernya nilai-nilai dan sikap seseorang karena pengaruh negatif dari teknologi komputerisasi, media massa, dan alat komunikasi.
b. Tumbuhnya mental frustasi, minder, stres dan tertekan karena tidak dapat mengikuti perkembangan teknologi komunikasi dan informasi.
c. Posisi tawar yang selalu kalah bagi negara berkembang yang dikalahkan oleh negara maju membuat negara berkembang semakin terpuruk dan tidak dapat berkompetisi dengan negara maju.
d. Orientasi hidup hanya pada nilai ekonomi menyebabkan bergesernya nilai-nilai kemanusiaan, keharmonisan hidup dengan lingkungan dan kehangatan persahabatan.
e. Hilangnya budaya asli daerah tertentu akibat tidak dipatenkan.
f. Makin merajalelalnya kaum kapitalis atau pemilik modal yang dengan leluasa menanamkan modalnya di segala penjuru dunia.
g. Kemajuan teknologi yang dimanfaatkan untuk merusak dunia menjadi ketakutan semua pihak.
a. Bergesernya nilai-nilai dan sikap seseorang karena pengaruh negatif dari teknologi komputerisasi, media massa, dan alat komunikasi.
b. Tumbuhnya mental frustasi, minder, stres dan tertekan karena tidak dapat mengikuti perkembangan teknologi komunikasi dan informasi.
c. Posisi tawar yang selalu kalah bagi negara berkembang yang dikalahkan oleh negara maju membuat negara berkembang semakin terpuruk dan tidak dapat berkompetisi dengan negara maju.
d. Orientasi hidup hanya pada nilai ekonomi menyebabkan bergesernya nilai-nilai kemanusiaan, keharmonisan hidup dengan lingkungan dan kehangatan persahabatan.
e. Hilangnya budaya asli daerah tertentu akibat tidak dipatenkan.
f. Makin merajalelalnya kaum kapitalis atau pemilik modal yang dengan leluasa menanamkan modalnya di segala penjuru dunia.
g. Kemajuan teknologi yang dimanfaatkan untuk merusak dunia menjadi ketakutan semua pihak.
B. Pengertian modernisasi dan westernisasi
Modernisasi mungkin merupakan persoalan menarik yang dewasa ini
merupakan gejala umum di dunia ini. Kebanyakan masyarakat di dunia dewasa ini
terkait pada jaringan modernisasi, baik yang baru memasukinya, maupun yang
sedang meneruskan tradisi modernisasi. Secara historis, modernisasi merupakan
suatu proses perubahan yang menuju pada tipe sistem-sistem sosial, ekonomi, dan
politik yang telah berkembang di Eropa Barat dan Amerika Utara pada abad ke-17
sampai 19. Sistem sosial yang baru ini kemudian menyebar ke negara-negara Eropa
lainnya serta juga ke negara-negara Amerika Selatan, Asia, dan Afrika.
Menurut Wilbert E Moore modernisasi mencakup suatu transformasi
total kehidupan bersama yang tradisional atau pra modern dalam arti teknologi
serta organisasi sosial ke arah pola-pola ekonomi dan politis yang menjadi ciri
negara-negara barat yang stabil. Karakteristik umum modernisasi yang menyangkut
aspek-aspek sosio-demografis masyarakat dan aspek-aspek sosio-demografis
digambarkan dengan istilah gerak sosial (social mobility). Artinya suatu proses
unsur-unsur sosial ekonomis dan psikologis mulai menunjukkan peluang-peluang ke
arah pola-pola baru melalui sosialisasi dan pola-pola perilaku. Perwujudannya
adalah aspek-aspek kehidupan modern seperti misalnya mekanisasi, mass media
yang teratur, urbanisasi, peningkatan pendapatan perkapita dan sebagainya.
Westernisasi adalah sikap meniru dan menerapkan unsur kebudayaan
Barat apa adanya tanpa diseleksi. Berlangsungnya westernisasi melalui interaksi
sosial yang berupa kontak sosial langsung ataupun tidak langsung. Westernisasi
dapat berlangsung terutama melalui media cetak dan elektronik, seperti buku,
majalah, televisi, video dan internet.
Westernisasi dapat berlangsung pada setiap generasi baik
anak-anak, remaja ataupun orang tua yang kurang peka terhadap nilai kepribadian
bangsa Indonesia. Westernisasi di kalangan remaja berlangsung lebih intensif
sebab pada usia itu, secara psikologis remaja sedang dalam proses mencari nilai
yang dianggap lebih baik.
Negara-negara Barat memang lebih maju, tetapi tidak semua
kemajuan harus diserap atau cocok diterapkan di Indonesia. Hal itu bukan
berarti semua unsur budaya Barat ditolak untuk berkembang di Indonesia, tetapi
harus diseleksi dan disesuaikan dengan nilai-nilai kepribadian bangsa
Indonesia.
C. Penemuan di berbagai bidang Akibat Globalisasi
1. Tehnologi yang mampu mengolaborasi gelombang
emosi,untuk mendeteksi tingkat kejujuran
2. Tehnologi yang memungkinkan manusia melakukan
akses dari tempat yang berbeda dengan durasi yang tak terbatas
3. Tehnologi yang mengerjakan pekerjaan 100 orang
manusia di kerjakan oleh 1 orang
4. Tehnologi memori card yang dapat menampung
banyak data dalam bentuk tera
5. penggunaan alat-alat kedokteran yang
mempergunakan aplikasi komputer, salah satunya adalah USG (Ultra sonografi).
6. Tehnologi farmasi dalam sebuah chip yang
dikendalikan secara nirkabel3e
terimakasih, artikel bermanfaat ini :) kunjungan balik yaa
BalasHapus