PASKIBRAKA
A. Pengertian
PASKIBRAKA
Paskibraka adalah
singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dengan tugas utamanya
mengibarkan duplikat bendera pusaka dalam upacara peringatan proklamasi kemerdekaan Indonesia
di 3 tempat, yakni tingkat Kabupaten/Kota (Kantor Bupati/Walikota), Provinsi
(Kantor Gubernur), dan Nasional (Istana Merdeka). Anggotanya berasal dari
pelajar SMA Sederajat kelas 10 atau 11. Penyeleksian anggotanya biasanya
dilakukan sekitar bulan April untuk persiapan pengibaran pada 17 Agustus.
Selama waktu seleksi sampai 16
Agustus, seorang anggota calon Paskibraka dinamakan "CAPASKA" atau
Calon Paskibraka. Pada waktu penugasan 17 Agustus, anggota dinamakan
"PASKIBRAKA", dan setelah 17 Agustus, dinamakan "PURNA
PASKIBRAKA".
B.
Lambang
Anggota Paskibraka
Lambang Anggota Paskibraka adalah bunga teratai.
- Tiga helai daun yang tumbuh ke atas: artinya paskibraka harus belajar, bekerja, dan berbakti
- Tiga helai daun yang tumbuh mendatar/samping: artinya seorang pakibra harus aktif, disiplin, dan bergembira
Artinya adalah bahwa setiap anggota paskibraka memiliki jiwa
yang sangat mulia. dan mengapa Lambang Anggota Paskibraka dilambangkan dengan
Bunga Teratai. Karena Bunga Teratai tumbuh di lumpur dan berkembang diatas air
yang bermakna bahwa anggota Paskibraka adalah pemuda dan pemudi yang tumbuh
dari (Orang Biasa) tanah air yang sedang bermekar/berkembang dan membangun.
Mata rantai
berkaitan melambangkan persaudaraan yang akrab antar sesama generasi muda
Indonesia yang ada di berbagai pelosok penjuru (16 penjuru arah mata angin)
tanah air.
Rantai persaudaraan ini tanpa memandang asal suku, agama, status sosial, dan golongan, akan membentuk jalinan mata rantai persaudaraan yang kokoh dan kuat. Sehingga mampu menangkal bentuk pengaruh dari luar dan memperkuat ketahanan nasional, melalui jiwa dan semangat persatuan dan kesatuan yang telah tertanam dalam dada setiap anggota Paskibraka.
C.
Sejarah
PASKIBRAKA
Mayor (Laut)
Husein Mutahar, Sang Bapak Paskibraka
Gagasan Paskibraka lahir pada tahun
1946, pada saat ibukota Indonesia dipindahkan ke Yogyakarta. Memperingati HUT
Proklamasi Kemerdekaan RI yang ke-1, Presiden Soekarno memerintahkan salah satu
ajudannya, Mayor (Laut) Husein Mutahar, untuk menyiapkan pengibaran
bendera pusaka di halaman Istana Gedung Agung Yogyakarta. Pada saat itulah, di
benak Mutahar terlintas suatu gagasan bahwa sebaiknya pengibaran bendera pusaka
dilakukan oleh para pemuda dari seluruh penjuru Tanah Air, karena mereka adalah
generasi penerus perjuangan bangsa yang bertugas.
Tetapi, karena gagasan itu tidak
mungkin terlaksana, maka Mutahar hanya bisa menghadirkan lima orang pemuda (3
putra dan 2 putri) yang berasal dari berbagai daerah dan kebetulan sedang
berada di Yogyakarta. Lima orang tersebut melambangkan Pancasila. Sejak itu,
sampai tahun 1949, pengibaran bendera di Yogyakarta tetap dilaksanakan dengan
cara yang sama.
Ketika Ibukota dikembalikan ke
Jakarta pada tahun 1950, Mutahar tidak lagi menangani pengibaran bendera
pusaka. Pengibaran bendera pusaka pada setiap 17 Agustus di Istana Merdeka
dilaksanakan oleh Rumah Tangga Kepresidenan sampai tahun 1966. Selama periode
itu, para pengibar bendera diambil dari para pelajar dan mahasiswa yang ada di
Jakarta.
Tahun 1967, Husein
Mutahar dipanggil presiden saat itu, Soeharto,
untuk menangani lagi masalah pengibaran bendera pusaka. Dengan ide dasar dari
pelaksanaan tahun 1946
di Yogyakarta,
dia kemudian mengembangkan lagi formasi pengibaran menjadi 3 kelompok yang
dinamai sesuai jumlah anggotanya, yaitu:
- Pasukan 17 / pengiring (pemandu),
- Pasukan 8 / pembawa bendera (inti),
- Pasukan 45/pengawal.
Idik Sulaeman, Sang Pencetus Istilah Paskibraka
Jumlah tersebut merupakan simbol
dari tanggal Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945 (17-8-45). Pada waktu
itu dengan situasi kondisi yang ada, Mutahar hanya melibatkan putra daerah yang
ada di Jakarta
dan menjadi anggota Pandu/Pramuka untuk melaksanakan tugas pengibaran bendera pusaka.
Rencana semula, untuk kelompok 45 (pengawal) akan terdiri dari para mahasiswa
AKABRI
(Generasi Muda ABRI) namun tidak dapat dilaksanakan. Usul lain menggunakan
anggota pasukan khusus ABRI (seperti RPKAD, PGT, KKO, dan Brimob)
juga tidak mudah. Akhirnya diambil dari Pasukan Pengawal Presiden (PASWALPRES)
yang mudah dihubungi karena mereka bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan
Jakarta.
Mulai tanggal 17 Agustus 1968, petugas pengibar
bendera pusaka adalah para pemuda utusan provinsi.
Tetapi karena belum seluruh provinsi mengirimkan utusan sehingga masih harus
ditambah oleh eks-anggota pasukan tahun 1967.
Pada tanggal 5 Agustus
1969, di Istana
Negara Jakarta berlangsung upacara penyerahan duplikat Bendera Pusaka Merah
Putih dan reproduksi Naskah Proklamasi oleh Suharto kepada Gubernur/Kepala
Daerah Tingkat I seluruh Indonesia. Bendera duplikat (yang terdiri dari 6 carik
kain) mulai dikibarkan menggantikan Bendera Pusaka pada peringatan Hari Ulang
Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1969 di Istana Merdeka
Jakarta, sedangkan Bendera Pusaka bertugas mengantar dan menjemput bendera
duplikat yang dikibar/diturunkan. Mulai tahun 1969 itu, anggota pengibar
bendera pusaka adalah para remaja siswa SLTA se-tanah air Indonesia yang
merupakan utusan dari seluruh provinsi di Indonesia, dan tiap provinsi diwakili
oleh sepasang remaja putra dan putri.
Istilah yang digunakan dari tahun 1967 sampai tahun 1972 masih Pasukan
Pengerek Bendera Pusaka. Baru pada tahun 1973, Idik Sulaeman
melontarkan suatu nama untuk Pengibar Bendera Pusaka dengan sebutan Paskibraka.
PAS berasal dari PASukan, KIB berasal dari KIBar mengandung pengertian
pengibar, RA berarti bendeRA dan KA berarti PusaKA. Mulai saat itu, anggota
pengibar bendera pusaka disebut Paskibraka.
D.
Purna
Paskibraka Indonesia (PPI), Paskibra, Paskibraka dan Purna Paskibraka
- Purna Paskibraka Indonesia, atau disingkat PPI, merupakan organisasi yang beranggotakan mereka yang pernah bertugas sebagai anggota Paskibraka pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi atau nasional.
- Paskibra merupakan pasukan pengibar bendera yang tidak bertugas sebagai pengibar bendera pusaka di tingkat kota, provinsi, dan nasional, namun hanya bertugas di sekolah. Paskibra merupakan anggota yang mengikuti ekstra kurikuler Paskibra di sekolah tetapi tidak diutus untuk menjadi Paskibraka, anggota Paskibra yang telah mengikuti seleksi Paskibraka tetapi tidak lolos, dan/atau anggota yang mengikuti perlombaan baris-berbaris paskibra yang tidak diutus menjadi Paskibraka.
- Paskibraka merupakan pasukan pengibar bendera pusaka yang dimana anggotanya melakukan tugas pengibaran dan/atau penurunan bendera duplikat pusaka merah putih di tingkat kota, provinsi, dan nasional.
- Purna Paskibraka adalah sebutan bagi anggota Paskibraka yang telah mengikuti pelatihan Pandu Ibu-Indonesia Berpancasila dan selesai menjalankan tugas pengibaran bendera pusaka.
E.
Latihan
dan Persiapan PASKIBRAKA sebelum 17 Agustus (HUT-RI)
Paskibraka diawali dengan seleksi dari tingkat
Kota/Kabupaten pada bulan Maret dan April. Yang berhasil lolos akan dikirim ke
seleksi tingkat Provinsi pada bulan Mei. Dari seleksi tingkat provinsi akan
dikirim dua pasang putra dan putri ke seleksi tingkat nasional pada bulan Juni.
Seleksi tingkat nasional akan menetapkan satu pasangan putra dan putri terbaik
dari setiap provinsi untuk mewakili provinsi yang bersangkutan menjadi Anggota
Paskibraka Nasional yang bertugas mengibarkan bendera di Istana Merdeka.
Anggota Paskibraka tingkat Nasional biasanya memasuki asrama
Pelatihan pada minggu terakhir bulan Juli. Selama tiga minggu mereka akan
menjalani latihan baris berbaris dan formasi pengibaran bendera di Pusat
Pelatihan Paskibraka Cibubur. Setelah melaksanakan gladi kotor dan gladi bersih
pada tanggal 14 dan 15 Agustus, mereka akan mengikuti upacara Pangukuhan pada
tanggal 16 Agustus. Keesokan harinya, tanggal 17 Agustus, anggota Paskibraka
melaksanakan tugas utama pengibaran bendera pusaka pada pagi hari dan penurunan
bendera pada sore hari.
Selain mengikuti latihan fisik baris berbaris, anggota
Paskibraka juga mengikuti latihan mental spiritual dan kepemimpinan yang
disebut Latihan Pandu Ibu-Indonesia Berpancasila. Latihan ini bermaksud
mempersiapkan anggota Paskibraka menjadi putra-putri Indonesia terbaik yang
akan menjadi generasi penerus dan calon-calon pemimpin pada masa depan.
Pelatihan ganda seperti itu sudah ditradisikan sejak tahun 1968, namun untuk
lebih menyeragamkan pelatihan tersebut ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota,
pemerintah telah mengeluarkan pedoman berupa Peraturan Menteri Pemuda dan
Olahraga (Permenpora) No. 065 Tahun 2015.
F.
Pembentukan
Formasi Pasukan
Pada dasarnya Paskibraka terdiri dari 3 tingkatan, yaitu
tingkat Kota/Kabupaten, Provinsi, dan Nasional. Untuk tingkat Kota/Kabupaten
yaitu melaksanakan tugas di Kota asal Paskibraka tersebut dengan inspektur
upacara yaitu Walikota/setara. Pembentukan Tingkat Provinsi yaitu diseleksi
dari kota-kota pada provinsi tersebut dan akan diutus ke ibukota provinsi dari
kota-kota di provinsi daerah asal, Paskibraka pada tingkat ini melaksanakan
tugas di ibukota Provinsi dengan inspektur upacara yaitu Gubernur/setara. Dan
yang akhir yaitu tingkat Nasional yaitu Paskibraka yang diseleksi dari seluruh
provinsi di Indonesia
yang tiap-tiap provinsi akan mengutus satu putra dan satu putri terbaik dan
tingkat ini melaksanakan tugas di Istana
Merdeka Jakarta, dengan inspektur upacara yaitu Presiden
Republik Indonesia. Paskibraka dibagi menjadi dua tim tugas yaitu pasukan yang
melakukan tugas pagi sebagai pengibar bendera dan tugas sore sebagai pasukan
penurunan bendera.
Formasi khusus Paskibraka yaitu:
- Kelompok 17 berposisi di paling depan sebagai pemandu/pengiring dengan dipimpin oleh suatu Komandan Kelompok (Danpok). Kelompok 17 Ini seluruhnya merupakan anggota Paskibraka.
- Kelompok 8 berposisi di belakang kelompok 17 sebagai pasukan inti dan pembawa bendera. Di kelompok ini terdapat 4 anggota TNI atau POLRI sebagai pengawal dan 2 putri Paskibraka sebagai pembawa bendera (sekarang hanya satu pembawa bendera), 3 putra Paskibraka pengibar/penurun bendera, dan 3 putri Paskibraka di saf belakang sebagai pelengkap/pagar.
- Pasukan 45 berposisi di belakang kelompok 8 sebagai pasukan pengawal/pengaman dan merupakan anggota dari TNI atau POLRI dengan senjata lengkap.
- Pasukan yang melakukan pengibaran/penurunan bendera dipimpin oleh Komandan Pasukan (Danpas) yang posisinya di sebelah kanan Komandan Kelompok (Danpok) 17. Danpas merupakan perwira TNI atau POLRI berpangkat kapten atau ajun komisaris polisi.
G.
Tentang Makna
Merah Putih
Bendera Negara Republik Indonesia, yang secara singkat disebut Bendera Negara, adalah Sang
Saka Merah Putih (bendera asli jahitan tangan ibu Fatmawati), Sang Merah
Putih, Merah Putih, atau kadang disebut Sang Dwiwarna (dua
warna). Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan
ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah
dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
H.
Makna
merah putih
1.
Sejarah
Warna merah-putih bendera negara
diambil dari warna panji atau pataka Kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa Timur
pada abad ke-13. Akan tetapi ada pendapat bahwa pemuliaan terhadap warna merah
dan putih dapat ditelusuri akar asal-mulanya dari mitologi bangsa Austronesia
mengenai Bunda Bumi dan Bapak Langit; keduanya dilambangkan dengan warna merah
(tanah) dan putih (langit). Karena hal inilah maka warna merah dan putih kerap
muncul dalam lambang-lambang Austronesia — dari Tahiti, Indonesia, sampai Madagaskar.
Merah dan putih kemudian digunakan untuk melambangkan dualisme alam yang saling
berpasangan. Catatan paling awal yang menyebut penggunaan bendera merah putih
dapat ditemukan dalam Pararaton; menurut sumber ini disebutkan balatentara Jayakatwang
dari Gelang-gelang mengibarkan panji berwarna merah dan putih saat menyerang Singhasari.
Hal ini berarti sebelum masa Majapahit pun warna merah dan putih telah
digunakan sebagai panji kerajaan, mungkin sejak masa Kerajaan
Kediri. Pembuatan panji merah putih pun sudah dimungkinkan dalam
teknik pewarnaan tekstil di Indonesia purba. Warna putih adalah warna alami
kapuk atau kapas katun yang ditenun menjadi selembar kain, sementara zat
pewarna merah alami diperoleh dari daun pohon jati,
bunga belimbing wuluh (Averrhoa bilimbi), atau
dari kulit buah manggis.
Sebenarnya tidak hanya kerajaan
Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran.
Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji merah putih.
Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna
merah putih sebagai warna benderanya , bergambar pedang kembar warna putih
dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera
perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak,
pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII. Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang
– pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna
merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit,
matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran. Di zaman kerajaan
Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah
simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone.Bendera Bone itu dikenal dengan
nama Woromporang. Panji kerajaan Badung yang berpusat di Puri Pamecutan juga
mengandung warna merah dan putih, panji mereka berwarna merah, putih, dan hitam
yang mungkin juga berasal dari warna Majapahit.
Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M)
Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam
perjuangannya melawan Belanda. Kemudian, warna-warna yang dihidupkan kembali
oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi
nasionalisme terhadap Belanda. Bendera merah putih digunakan untuk
pertama kalinya di Jawa
pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang
digunakan. Bendera ini resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia pada
tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan
dan resmi digunakan sejak saat itu pula.
2.
Arti Warna
Bendera Indonesia memiliki makna
filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci. Merah melambangkan raga
manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi
dan menyempurnakan jiwa dan raga manusia untuk membangun Indonesia.
Ditinjau dari segi sejarah, sejak
dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah
mirip dengan warna gula jawa (gula aren) dan warna putih mirip dengan warna
nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan
Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna
panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih).
Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara
selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa
bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan
dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang
tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah,
yang ditanam di gua garba.
3.
Peraturan
Tentang Bendera Merah Putih
Bendera negara diatur menurut UUD 1945
pasal 35 ,
UU No 24/2009, dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang
Bendera Kebangsaan Republik Indonesia
Bendera Negara dibuat dari kain yang
warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran:
1.
200 cm x 300 cm untuk
penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada
waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu,
dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan
Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak
penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan
transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
- Istana Presiden dan Wakil Presiden;
- Gedung atau kantor lembaga negara;
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah;
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
- Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- Gedung atau halaman satuan pendidikan;
- Gedung atau kantor swasta;
- Rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
- Rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
- Rumah jabatan menteri;
- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
- Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
- Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
- Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia;
- Taman makam pahlawan nasional
Momentum
Pengibaran Bendera Asli
setelah Deklarasi Kemerdekaan pada
tanggal 17 Agustus 1945.
Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah
dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden,
mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri
atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat
daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau
warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan
Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56
Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka
Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Setiap orang dilarang:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
I. Lambang
Korps PASKIBRAKA
Makna dari bentuk dan gambar tersebut adalah;
• Bentuk perisai bermakna “Siap bela negara”
termasuk bangsa dan tanah air Indonesia, warna hitam bermakna teguh dan percaya
diri.
• Sepasang anggota Paskibraka bermakna bahwa
Paskibraka terdiri dari anggota putra dan anggota putri yang dengan keteguhan
hati bertekad untuk mengabdi dan berkarya bagi pembangunan Indonesia.
• Bendera Merah Putih yang sedang berkibar adalah
bendera kebangsaan dan utama Indonesia yang harus dijunjung tinggi seluruh
bangsa Indonesia termasuk generasi mudanya, termasuk Paskibraka.
• Garis Horizon atau 3 (tiga) garis menunjukan
ada Paskibraka di 3 (tiga) tingkat, yaitu Nasional, provinsi, dan Kabupaten /
Kotamadya.
• Warna kuning berarti kebanggaan, keteladanan
dalam hal perilaku dan sikap setiap anggota Paskibraka.
keren bang, lanjutkan ! :)
BalasHapus